Link, Martapura – Aktivitas tambang liar (tanpa izin) di wilayah Kabupaten Banjar ternyata juga diketahui pihak Kejari Kabupaten Banjar. Informasi dari masyarakat juga mereka terima. Kini Kejari Kabupaten Banjar telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (sprintug) untuk membidik aktivitas ilegal itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengakui telah menerima laporan masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas menambang ilegal di wilayah Kabupaten Banjar, hingga sudah menerbitkan sprintug.
“Kami juga sudah menerbitkan sprintug untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” ujarnya kepada Linkalimantan.com awal pekan ini.
Apa yang kami lakukan sebut Bardan, untuk menelusuri dan melihat apakah pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut benar adanya atau tidak.
“Tentu saja kami juga berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Dimana hasilnya nanti akan dituangkan dalam sebuah laporan hasil pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Muhammad Bardan juga menjelaskan bahwa Sprintug untuk menindaklanjuti adanya dugaan pertambangan ilegal sudah dilakukan perpanjangan satu kali.
“Kita sudah laku perpanjangan satu kali, tapi saya lupa kapan terbitnya. Kita juga tidak bisa melakukan gerak cepat untuk menangani permasalah ini. Karena kita masih melihat perkembangannya apakah kasus ini masuk kewenangan kita atau tidak. Jadi, butuh waktu,” akunya.
Kejari juga masih belum dapat memastikan apakah aktivitas menambang ilegal tersebut masuk di wilayah konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM.
“Kaitannya kan ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, dan prosesnya ditangani Kurator. Karena itu kita tidak bisa gerak cepat atau butuh waktu. Jadi, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, kalau bukan ranah kita, ya… Kita minta petunjuk pimpinan dan melakukan koordinasi,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)