Kamis, September 19, 2024
BerandaHeadlineKasus Dana Hibah APBD Jatim KPK Geledah Rumah AHI

Kasus Dana Hibah APBD Jatim KPK Geledah Rumah AHI

Link, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menyasar ke mantan Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar (AHI) yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Tessa mengatakan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Tessa enggan menginformasikan nominal uang tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPK telah memeriksa AHI sekitar 5,5 jam. Abdul Halim yang sempat ini merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

Baca juga  Hari Raya, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gartifikasi

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER