Link, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memastikan Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa Program Keagamaan ( MAN PK ), khususnya MAN 4 Banjar Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 naik ketahap penyidikan umum.
“Kasus dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan siswa MAN PK Banjar sudah naik ketahap penyidikan umum, dan dalam waktu dekat ini akan segera menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan pada, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, lanjut Muhammad Bardan, dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan tersebut mencapai sebesar Rp1,8 Miliar.
“Ini berdasarkan hasil perhitungan sementara. Mungkin juga jumlahnya bisa lebih jika sudah diaudit BPKP yang memiliki kewenangan. Yang jelas sekitar dua pekan lalu kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan umum,” katanya.
Berada ditahap penyidikan umum, papar Muhammad Bardan, Kejari Kabupaten Banjar telah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum hingga melakukan penggeledahan.
“Kalau dokumen yang diminta penyidik tidak diserahkan, kita bisa melakukan penggeledahan. Tapi, hingga saat ini yang bersangkutan bertindak kooperatif, dan kita masih menunggu beberapa dokumen yang belum diserahkan,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Kajari Kabupaten Banjar M Bardan menyebutkan di bulan September 2023 ini juga ekspos terkait kasus MAN PK Banjar akan digelar.
Menurut dia, ekspose hasil penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan kepenyidikan atau seperti apa.
“Dalam ekspos itu kami sudah membuat tim dan juga akan meminta keterangan dari ahli baik dari Kemenag nanti akan dipanggil juga,” ungkapnya. (zainuddin/BBAM)