Link, Martapura – Kabupaten Banjar yang dikenal dengan kehidupan religinya ternyata tidak terlepas dari maraknya peredaran narkoba. Bahkan di Tahun 2022-2023 dari 99 putusan perkara Tindak Pidana Umum (TPU), kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih mendominasi di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang ketiga kalinya sepanjang 2023 di teras Kantor Kejari Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani Km38, Kecamatan Martapura pada, Jumat (8/12/2023).
“Hari ini kita sudah memusnahkan sejumlah BB dari 99 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan sebagian BB sudah kita musnahkan sebelumnya,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko kepada sejumlah awak media.
Dari 99 perkara yang sudah inkracht, Bambang Rudi Hartoko menyebutkan bahwa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih mendominasi.
“Karena itu ancaman hukuman harus lebih dikedepankan, serta upaya pencegahan dan penyuluhan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait, baik Polres Banjar, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar harus lebih dimaksimalkan lagi,” katanya.
Sejumlah BB yang dimusnahkan tersebut diantaranya; Sabu-sabu dengan berat kotor 611,9339 gram, dan berat bersih 289,16 gram. Carnophen, carisoprodol, alarax, inex, valdamex, alprazolam, dextromethorphan sebanyak 420 butir, 30 unit handphone dengan berbagai merek, 30 bilah Senjata Tajam (Sajam), serta sejumlah BB lainnya. (zainuddin)