spot_img

Kedapatan, Dua Penyeludup BBM Ditangkap Polisi

Link, Banjarbaru – Kedapatan, dua orang yang diduga melakukan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap aparat kepolisian.

Dua orang warga Kecamatan Liang Anggang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polisi. Keduanya kedapatan melakukan aktivitas sebagai penyeludup BBM jenis solar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra menegaskan pihaknya tindak tegas para oknum yang tengah kedapatan melakukan penyeludupan BBM bersubsidi.

“Apalagi pada saat genting seperti ini, dimana BBM tengah mengalami kenaikan. Siapa pun yang kedapatan beraktivitas sebagai penyeludup pasti kami tindak tegas,” ujarnya kepada Linkalimantan.com di sela kegiatan syukuran untuk memperingati hari Polwan SE Indonesia yang ke 74, di depan ruang kantornya Jum’at 9 September 2022.

Tindakan tegas yang diberikan juga tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang ketahuan melakukan hal tersebut entah itu dari masyarakat biasa, pemerintahan maupun kepolisan jika kedapatan maka akan segera di adali.

“Sesuai arahan Pak Kapolri dan juga Presiden yang namanya penyalah gunaan, wajib ditindak. Tidak boleh pandang bulu,” ungkapnya.

Dirinya membeberkan dari data yang ada sedikitnya mereka telah berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang yang diduga  melakukan penyeludupan BBM jenis solar.

Baca juga  Kasus Perjadin, LSM KPK-APP Tuding Kejari Tak Serius

Adapun Untuk ke 2 orang tersangka inisialnya M dan AB mereka sama-sama tinggal di Kecamatan Liang Anggang yang bekerja sebagai masyarakat biasa.

“Mereka kami tahan pada saat melakukan aktivitasnya di tempat yang berbeda. Tersangka atas nama M kami tangkap pada hari Rabu   31 Agustus 2022 di Bundaran Lianganggang . Sedangkan rersangka ke dua AB kami tangkap di SPBU AKR Guntung Manggis,” bebernya.

Saat ini sebut Endris, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan.

“Barbuktinya berupa 2 buah truk bak kayu jenis Mitsubishi warna Kuning lalu PS 120 Tahun dan dua unit tangki bahan bakar minyak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ke dua orang itu sebutnya, tersangka dikenakan UU KHUP pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kedua tersangka itu dalam aksi kejahatannya bermodus tangki modifikasi. Sesuai undang-undang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU