Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineKejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PDAM

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PDAM

Linkalimantan.com-Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dilansir dari InfoPublik, Selasa (11/4/2023), Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan kedua tersangka atas nama HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015- 2019 dan IA selaku mantan Direktur Keuangan periode PDAM Kota Makassar 2017- 2019.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka HYL dan Nomor: 92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

“Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata dia.

Kedua tersangka pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Nomor: Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.

Kasus berawal ketika kedua tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan, kegiatan yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen dan bonus pegawai 10 persen.

Sedangkan pada PP 54 tahun 2017, pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Bahwa terdapat Premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera. Ini diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.

Oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah dan pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan dan audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017- 2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016- 2019.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (link/net).

Sumber : infopublik.id

BERITA TERKAIT

TERPOPULER