Link, Martapura – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah berbulan berlalu. Salah satu yang masih tersisa yakni kelebihan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Nah, berkaitan dengan hal itu Jumat (28/3/2025) malam di Mahligai Sultan Adam Martapura jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar melaporkannya kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Berbalut silaturahmi dan audensi, para komisioner pelaksana Pilkada di Kabupaten Banjar tersebut diterima Saidi Mansur didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikhwansyah.
Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib menerangkan, tujuan silaturahmi adalah melaporkan pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Banjar telah selesai.
Selain itu, adanya kelebihan dana hibah dari KPU maupun Bawaslu yang akan dilaporkan nanti ke pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025 sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
“Yang mana bunyinya pelaporan kelebihan dana hibah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wabup,” terangnya.
Abdul Muthalib menambahkan, adanya efisiensi anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan kegiatan seperti rapat evaluasi dan lainnya dikarenakan efisiensi anggaran.
“Kita juga tidak bisa menggunakan di luar ketentuan yang ada. Selebihnya karena pilkada juga telah selesai maka pengunaan anggaran dibatasi, tidak menggunakan dana yang tidak ada di dalam RAB KPU,” tutupnya.
Sekadar informasi Hingga kini pengembalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari realisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banjar, belum dikembalikan. Sementara batas pengembalian paling lambat 6 Mei 2025.
Beredar khabar ika pengembalian sisa dana NPHD dari KPU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tunggu satu kegiatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 terealisasi. (zainuddin/BBAM)