LINK,JOMBANG-Kementerian Agama telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru bukan ASN,” tegas Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu (23/9/2023).
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Terbitnya SK penyetaraan bagi guru bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut.
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru bukan ASN. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru bukan ASN tahun ini.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya.
“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!” sambungnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Jadi, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.(tri)