Link, Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan kedaruratan sampah melalui upaya pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyelenggarakan rapat strategis di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan menjadi agenda utama pembahasan kegiatan itu, da diharapkan menjadi sarana Pemda dalam menyatukan langkah dan komitmen guna menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional.
Dengan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan dapat menjadi peluang besar untuk menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan Pemda memegang peran penting dalam keberhasilan program tersebut. “Presiden telah memberikan instruksi yang jelas. Ditjen Bina Adwil memastikan Pemda mampu mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan kebijakan energi dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan,” ungkap Safrizal.
Safrizal mengatakan, pengelolaan sampah berbasis teknologi modern sebagai investasi jangka panjang.
Selain mengurangi beban lingkungan, program ini juga dapat membuka peluang ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah. “Kemendagri memastikan komitmen ini berjalan, tidak ada cerita mundur, No Step Back. Semua kepala daerah akan menandatangani komitmen sebagai tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Pemda menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif. “Kita ingin membuktikan bahwa sampah dapat diubah menjadi sumber daya. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, Indonesia bisa menjadi contoh nyata dalam mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang energi hijau,” pungkas Safrizal.
Rapat itu turut diikuti pejabat dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.