Link, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan mekanisme baru pembelian LPG 3 kilogram (kg) yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 2026. Nantinya, konsumen penerima subsidi akan disesuaikan dengan data penerima manfaat yang sudah terdaftar.
Dilansir dari bola.net, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa skema penjualan LPG 3 kg akan terintegrasi dengan data KTP konsumen yang telah dimasukkan sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan KTP setiap kali membeli gas melon.
“Jadi maksud Pak Menteri pada saat itu, KTP-nya sesuai dan tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” ujar Yuliot usai menghadiri Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Yuliot, saat ini Kementerian ESDM masih menyusun sistem untuk menentukan kategori konsumen yang berhak atas LPG 3 kg bersubsidi. Penerima manfaat mencakup rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Ia menambahkan, praktik yang berlaku di lapangan masih sebatas pengumpulan fotokopi KTP oleh pangkalan maupun sub pangkalan. Artinya, belum ada sistem yang benar-benar terintegrasi untuk memastikan LPG subsidi digunakan tepat sasaran.
“Jadi apakah LPG ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, apakah rumah tangga, apakah usaha mikro, itu kan juga tidak terdata ini ya. Jadi untuk bagaimana efektifnya itu kan kita juga akan membangun sistem. Sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat dimasukkan ke dalam sistem, ya justru ini tidak berulang lagi,” terangnya.
Yuliot menegaskan, nantinya data dari pangkalan, sub pangkalan, maupun pengecer akan disatukan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Saat ini, proses pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan melalui aplikasi MyPertamina milik PT Pertamina (Persero).
“Seharusnya itu sistemnya bisa diintegrasikan. Ya, misalnya, jadi untuk data yang terkait dengan masyarakat itu kan sudah ada NIK, jadi nomor induk kependudukan. Jadi untuk konfirmasinya kita tinggal konfirmasi saja dengan sistem Dukcapil yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dengan sinkronisasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan riil konsumen sesuai kategori penerima. “Kemudian yang terkait dengan penyaluran, berapa kebutuhan bagi rumah tangga, misalnya ditetapkan 5 tabung dalam 1 bulan, itu ya kira-kira memenuhi atau tidak,” tambah Yuliot.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kg akan mulai berlaku pada 2026.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan agar subsidi gas melon benar-benar dinikmati masyarakat miskin dan kelompok kurang mampu.
“Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK),” kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Bahlil juga mengingatkan kalangan menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Sebab, gas subsidi ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat prasejahtera, terutama yang berada di desil 1 hingga 4.
“Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri,” tegasnya.
Meski begitu, ia belum merinci teknis mekanisme pembelian LPG 3 kg dengan NIK. Menurutnya, hal tersebut masih dibahas dan akan diatur oleh tim khusus. “Teknisnya lagi diatur,” ucap Bahlil.