Link, Jakarta – Peluang para pencari kerja untuk menjadi pegawai pemerintah kini kian terbuka lebar. Selain seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera membuka pendaftaran seleksi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pihaknya telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintahnya tersebut.
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip dari rilis pada Minggu (25/8/2024).
Sementara Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan landasan regulasinya berupa Keputusan Menteri PANRB untuk membuka formasi CASN itu.
“Iya sedang kita siapkan Kepmen penetapan formasinya,” kata Aba kepada CNBC Indonesia pada Jumat (23/8/2024).
Aba menargetkan, pembukaan seleksi PPPK bisa beriringan dengan proses seleksi CPNS yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 lalu. Namun, ia menekankan, Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait penetapan formasi yang dibuka untuk PPPK.
“Semoga bisa beriringan kami akan sosialisasi dulu,” tegasnya.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi juga akan dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Ia mengatakan, pada prinsipnya, pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” kata Aba.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” tambahnya.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Sejak 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Aba sebelumnya menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. (spy)