Sabtu, April 19, 2025
BerandaHeadlineKenaikan Pangkat PNS 6 Kali Se-Tahun

Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Se-Tahun

Link, Jakarta – Periode kenaikan pangkat PNS (PNS/PPPK) kembali berubah. Jika semula PNS naik pangkat dilakukan hanya dua kali setahun kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun.

Aturan baru tersebut sesuai dengan Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Ia berharap kebijakan itu nantinya dapat berdampak positif bagi jutaan PNS.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas sebagaimana dilansir detik, Kamis (15/02/2024).

Anas menjelaskan, sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat ini hanya dilakukan setiap enam bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

BACA JUGA :  PNS Berpoligami Terancam Turun Jabatan Hingga Pemecatan

Namun periodisasi pengusulan kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan  reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Selain itu, perlu diingat juga periodisasi  setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat secara keseluruhan. Bukan berarti seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” terangnya. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER