spot_img

Kepala OIKN Mundur, Presiden Tunjuk Basuki Hadimuljono

Link, IKN – Presiden Jokowi bergerak cepat pasca mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)  dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala OIKN. Yakni dengan mengangkat Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas OIKN.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta mengumunkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN.

Pratikno menyebutkan,  Presiden telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.

“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala OIKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” sebut Pratikno, melalui siaran pers Setkab RI, Senin (3/6//2024).

Mensesneg menambahkan penunjukkan oleh Presiden dalam status sebagai Plt ini agar segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya dengan visi semula.

“Bapak Presiden berharap, tadi beliau-beliau dipanggil, Pak Menteri PUPR dan Pak Wamen ATR/BPN dipanggil oleh Bapak Presiden, agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula ya, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya itu dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” tambah Mensesneg Pratikno.

Baca juga  Jokowi Siap Berkantor di IKN, Perabot Kantor Telah Tersedia

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa fokus utama dalam menjalankan tugas, adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.

“Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” jelas Basuki.

Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemdasus (pemerintah daerah khusus) IKN. Menteri PUPR itu menyebut, regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satuan tugas (satgas) atau task force bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sebut Menteri PUPR Basuki. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU