Link, Martapura – Ditandatanganinya kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan Kejari Kabupaten Banjar, Sabtu (28/1) lalu ternyata menuai tanda tanya. Karena disebut-sebut ada anggaran yang harus dibayarkan pihak desa setiap bulannya.
Kerjasama antara pemerintahan desa se Kabupaten Banjar dengan Kejari Kabupaten Banjar, belakangan menimbulkan tanda tanya. Karena menurut sejumlah kepala desa, pihak desa harus menyetor dana Rp500 ribu perbulannya.
“Penandatanganannya memang baru Sabtu (28/1) kemarin. Tetapi pemberitahuannya sudah lumayan lama. Sempat geger dan tidak sedikit kepala desa yang mempertanyakannya. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan,” ungkap salah seorang kepala desa kepada Linkalimantan.com, melalui telpon seluler, Senin, 30/1 2023.
Menurut kepala desa tersebut, pihaknya sudah menyetorkan dana Rp500 ribu yang diserahkan kepada Bagian Tapem Kecamatan.
“Namun anehnya, sampai hari ini kami belum menerima surat tanda terimanya dari pihak kecamatan,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam lembar kesepakatan kerjasama yang sudah ditandatangani tersebut memang tidak memuat perihal anggaran tersebut. Namun masalah tersebut jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada para kepala desa.
Sementara itu, jika memang setiap desa dikenakan setoran sebesar Rp500 ribu setiap bulan, maka dalam satu tahun beban yang harus dikeluarkan desa sebesar Rp6 juta.
Nah, jika dikalkulasikan dengan jumlah desa di Kabupaten Banjar sebanyak 277 desa, maka anggaran yang harus disediakan sebagai dampak kejasama tersebut setahunnya sebesar Rp6 juta x 277 desa = 1,662 M atau dalam sebulannya Rp138,5 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar tersebut tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.
Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice
“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.(spy)