Link, Martapura – Belum dibahas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang ritel modern sudah berbuah. Akibatnya, pembahasan raperda tersebut yang sedianya diagendakan pada Kamis, 12 Januari 2023 gagal dilaksanakan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi digelaran rapat paripurna ditunda.
Penundaan tersebut terjadi dikarena Raperda yang diusulkan dengan nama Ritel Modern diubah menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Sontak saja, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang vokal mengawal Raperda tersebut langsung mempertanyakan atas perubahan nama Raperda tersebut.
“Ketika kawan-kawan melakukan konsultasi, sebenarnya kita menyarankan Raperda tersebut dengan nama Raperda Ritel Modern. Inilah bedanya dengan orang pernah belajar hukum dengan yang tidak belajar hukum,” ujarnya usai gelaran rapat paripurna.
Sebab, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, jika nomenklaturnya diubah, maka konsiderans dan segala macamnya juga harus diubah.
“Kalau dengan nama Toko Swalayan, tentunya harus dijabarkan lagi Raperda tersebut apa saja yang disebut toko swalayan. Jangan juga, tiba-tiba salah satu anggota dewan menyatakan lanjutkan saja. Ini sama halnya dengan pepatah Negera Belanda ‘Seperti Ayam Tanpa Kepala yang Berkokok’,” ucapnya.
Tak hanya itu, Rofiqi juga menegaskan bahwa jangan sampai penamaan Raperda Ritel Modern dianggap bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Tidak ada asas hukum seperti itu. Kalau ada aturan diatasnya, seperti Peraturan Kementerian, dan segala macamnya, itu merupakan lex generalis. Lex specialis ya Perda. Karena hukum itu dibuat berdasarkan nilai-nilai di daerah-daerah setempat,” jelasnya.
Kendati demikian, Rofiqi tetap menargetkan Raperda tersebut dapat dirampungkan secepatnya, terlebih tinggal bertemu fraksi untuk merumuskannya sebelum dijalankan.
“Tapi, apa pun itu namanya, yang penting isinya, karena kita juga tidak dapat membendung modernisasi, karena itu harus membatasinya dengan melakukan penataan, yakni hanya boleh berada di seputaran ruas Jalan Ahmad Yani. Karena itu rapat saya tunda, sebab semua fraksi di DPRD sudah sepakat bahwa ritel modern tidak boleh masuk hingga kepelosok desa,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)