spot_img

Ketua DPRD Banjar: Iuran Komite Mengikat = Pungli

Link, Martapura  – Dunia pendidikan di Kabupaten Banjar kini menjadi sorotan banyak pihak. Terutama terkait kontroversi penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa melunasi iuran komite sekolah.

Iuran komite sejumlah sekolah lanjutan atas yang mengikat dinilai Ketua DPRD Banjar HM Rofiki, merupakan praktik pungutan liar dan harus disudahi. Terlebih iuran tersebut menjadi syarat untuk bisa mengambil ijazah.

“Saya prihatin jika dunia pendidikan di Kabupaten Banjar terus terjadi pungli yang jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Rofiqi, Kamis 7 September 2023.

Pernyataan tersebut dilontarkan Politisi Gerindra Kabupaten Banjar setelah mendengar kabar bahwa sejumlah alumni SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan tak bisa mendapatkan hak atas dokumen tanda selesai belajar (ijazah) sebelum melunasi uang komite sekolah yang menunggak.

“Berkaca dari kasus MAN 4 Banjar kemarin, kabarnya kasus tersebut ada unsur pidananya. Kalau bicara dunia pendidikan, tentunya kita miris sekali dengan dunia pendidikan di Kabupaten Banjar kalau terus-terusan terjadi pungli,” ujar politikus yang belakangan disebut-sebut akan manju di Pilkada Kabupaten Banjar 2024 mendatang ini.

Sebagai putera daerah yang hidup dan besar di Kabupaten Banjar tandas Rofiqi, dirinya sangat menginginkan potensi generasi penerus di Kabupaten Banjar menjadi lebih baik dari sekarang.

Baca juga  Dinas Pertanian Usulkan 90 Tenaga Honorer Ikuti Rekrutmen PPPK

“Apabila ada terjadi hal-hal seperti ini, saya rasa Aparat Penegakan Hukum (APH) harus segera bertindak, siapa pun yang menjadi Komitenya, entah dia anggota dewan, wartawan dan yang lainnya. Karena ini jelas ada pidananya,” tegasnya.

Sebelumnya, diluar dugaan, Ketua Komite SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Warhami mengaku malah tak tahu ada penahanan ijazah beberapa alumni karena tidak bisa melunasi uang komite tersebut.

“Saya tidak tahu, dan memang saya Ketua Komite di SMAN 1 Karang Intan. Jika ada siswa yang tidak dapat membayar infak, mestinya mereka mendatangi saya untuk diselesaikan,” ujarnya pada, 31 Agustus 2023 lalu.

Bahkan, Politisi NasDem Kabupaten Banjar mengungkapkan, hingga saat ini pihak sekolah masih belum memberikan pemberitahuan terkait adanya penahanan ijazah terhadap siswa yang tidak membayar infak.

“Secara aturan tidak boleh menahan ijazah anak yang tidak membayar infak tersebut. Karena itu, terkait informasi ini akan segera saya konfirmasi ke pihak sekolah,” janjinya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU