Link, Martapura – Inisiatif Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Banjar yang membebani perserta didik di sekolahan tersebut dengan wajib membayar infak Rp120 Ribu Perbulan, dinilai tidak dibenarkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi menilai membebani peserta didik di MAN 4 dengan wajib membayar infak Rp120 ribu per bulan sangat tidak dibenarkan.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.“Ini tidak benar. Harus ditanyakan lebih dalam kepada pihak sekolah, untuk apa dana infak yang diminta mereka dalam hal ini komite sekolah. Kalau katanya untuk pembangunan sekolah, patut diduga sudah menyalahi aturan,” ujar Rofiqi menanggapi iuran wajib infak peserta didik di MAN 4 Kabupaten Banjar, kepada sejumlah pewarta di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa 1 Agustus 2023.
Lebih jauh Rofiqi menegaskan, Jika memang dalam masalah ini ada dugaan terjadinya pungli maka harus dilakukan tindakan tegas.
“Iya dong! Tindakan tegas wajib dilakukan karena sudah menyalahi aturan,” katanya.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Kemenag Kabupaten Banjar juga sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut.
“Iya kami baru mengetahui ada persoalan pungutan semacam itu di MAN 4 Kabupaten Banjar. Tentu saja kami sangat menyayangkan sekali,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Banjar H. M. Zamroni Anshari.
Namun sayangnya, meski pun menjelaskan aturan-aturan terkait masalah tersebut Zamroni meminta untuk tidak disampaikan melalui berita.
“Intinya kasus ini juga sudah diketahui pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” tutupnya.
Sementara itu, Jamhuri, Kepala Sekolah MAN 4 Banjar mengakui jika sekolah yang dipimpinnya juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun dana tersebut tidak bisa mengcover semua kebutuhan pembangunan.
“Untu Dana Bos yang kami dapatkan besarannya 1 orang siswa mendapatkan Rp 1, 2 Juta,” akunya. (oetaya/BBAM)