Link, Banjarbaru – Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengingatkan pengerjaan proyek memang harus sesuai standart operation procedure (SOP).
“Saya tidak bisa berbicara banyak, karena itu yang bersangkutan dan kontraktor yang ditemui. Namun, memang dalam pengerjaan proyek ini harus sesuai SOP, seperti perencanaan, tanda tangan kontrak hingga evaluasi,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi terkait Proyek Drainase di Komplek Pondok Sejahtera, Blok N dan M, Kelurahan Guntung Manggis, yang dikerjakan sebelum adanya tanda tangan kontrak.
Pun demikian, politisi Partai Gerindra ini menilai permasalah yang timbul pada proyek berlatar belakang pokok pikiran salah satu anggota DPRD Banjarbaru tersebut, hanya masalah administrasi saja dan sudah mendapat teguran.
“Memang hanya masalah administrasi, tetapi pekerjaannya tetap harus sesuai aturan dan sesuai jadwal, dalam pengerjaan. Karena kendalanya sudah jelas yakni soal administrasi, somoga tidak berkelanjutan panjang,” ujarnya.
Seperti diberitakan, proyek drainase di Komplek Pondok Sejahtera, Blok N dan M, Kelurahan Guntung Manggis belakangan ini dikeluhkan warga. Belakangan pekerjaan tersebut bermula dari pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Banjarbaru.
Menurut warga, masyarakat sudah lama meminta kepada salah satu anggota dewan ini, dibangunkan drainase. Namun, baru saja direalisasikan tetapi dengan ketidak jelasan, sampai kapan galian drainase ini selesai.
“Ini lo, jembatan antar jalan dan rumah tidak sampai satu meter panjangnya. Kemarin malam, bapaknya mau masukkan motor, malah masuk ke lubang galian,” ujar seorang warga Blok N dan M, yang enggan disebutkan namanya. Selasa (21/6/2022).
Menjawab hal itu, Nina Aprodita, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru. Saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak kontraktor tidak ada izin, jika ingin memulai pekerjaan drainase tersebut.
“Setelah mendapat laporan warga mengenai adanya pekerjaan drainase, kami dari pihak PUPR langsung menegur pihak kontraktor. Dan memerintah agar langsung menghentikan pekerjaannya tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menghentikan pekerjaannya tersebut bukan tanpa alasan, Ia mengatakan harus menegakkan aturan yang berlaku. Dimana, sebuah pekerjaan proyek harus dikerjakan setelah tanda tangan kontrak, dan semuanya sudah jelas.(wahyu/BBAM)