Selasa, April 16, 2024

Ketua Pansus BIM Wacanakan Jalan Pertambangan

Link, Matapura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT Barakat Intan Mandiri (BIM), Saidan Fahmi, wacanakan alih fungsikan ruas jalan kabupaten di dekat wilayah pertambangan menjadi jalur khusus pertambangan.

Banyaknya jalan milik negara yang selama ini disalahgunakan sebagai jalur angkutan batubara, membuat Saidan Fahmi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, berpendapat lebih baik melegalkan sejumlah jalan negara sebagai jalur khusus angkutan batubara.

“Karena jalan kabupaten yang semula hanya difungsikan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, secara existing menjadi transportasi batubara. Kalaupun dilakukan perbaikan, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan akan kembali mengalami kerusakan,” ujarnya kepada Linkalimantan usai memimpin gelaran rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) pada 10 Agustus 2022 lalu.

.Terlebih, papar Politisi Demokrat ini lebih jauh, hampir semua sarana jalur transportasi di kabupaten yang di dekat kawasan pertambangan, menjadi jalur lalu lintas pertambangan, hingga menimbulkan kerusakan.

“Hari inikan kita hanya bisa tutup mata, terkait persoalan yang muncul akibat dampak aktivitas pertambangan batubara. Ditambah lagi tidak ada masyarakat yang mengadukan langsung persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Ketua Pansus PT BIM.

Baca Juga  Kemenag Banjar Serahkan Piagam Penghargaan untuk Bupati

Karena secara existing jalur transportasi kabupaten di desa menjadi akses lalu lintas damtruk bermuatan batubara, lanjut Saidan Fahmi lebih jauh, lebih baik Pemkab Banjar melakukan pengelolaan terhadap ruas teransportasi tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daerah kita inikan banyak didapati aktivitas pertambangan yang tentunya memerlukan jalur khusus sebagai akses pengangkutan komoditas batubara. Kenapa Pemda tidak mengambil peluang usaha disektor tranportasi atau jalan tersebut melalui BUMD. Sehingga, damtruk bermuatan tersebut dapat dikenakan retribusi resmi,” ucapnya.

Kendati demikian, tambah Saidan Fahmi, tentunya kita harus melihat kembali tentang regulasi alih fungsi tersebut.

“Kalau memungkinkan secara regulatif, lebih baik menerapkan hal tersebut guna menambah dividen BUMD selaku pengelola jalan, serta BUMD pun dapat melakukan perbaikan jalan. Tinggal kita mencarikan alternatif jalan untuk desa,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img