spot_img

Ketua Umum SMSI Ingatkan Anggotanya Pahami UU ITE

Link, Medan – Pelaku dunia media siber harus memahami UU ITE. Terkait hal itu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan seluruh anggota diminta agar dapat memahami perundangan tersebut.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mengingatkan anggotanya agar memahami Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menyampaikan informasi.

“Saya berharap ke depan anggota SMSI dapat berdampingan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar dapat memahami undang-undang tersebut,” ujar Firdaus saat melantik pengurus SMSI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2022-2027 pimpinan Erris J Napitupulu di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur, Medan, Selasa (7/2/2023).

Sekadar diketahui saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga  Lima Organisasi Pers Bentuk Konsorsium Pers Banua

“SMSI merupakan bagian dari konsituen Dewan Pers dari 10 konstituen yang ada saat ini,” ujar Firdaus.

Firdaus juga meminta pengurus yang baru dilantik dapat menjadi mitra Pemprov Sumut dalam pembangunan daerah.

“SMSI itu serikat perusahaan pers, artinya dia harus berkumpul bersama bagaimana mengerjakan, bagaimana mensinergikan dan juga mengontrol kebijakan,” ujar wartawan senior yang pernah menjabat Ketua PWI Banten dua periode ini.

Menurutnya, pemerintah dan pers sangat diperlukan kerja sama dan saling sinergi dalam hal penyampaian pembangunan pada masyarakat. SMSI yang merupakan serikat pengusaha pers dapat memberikan kritik yang membangun untuk pemerintah. (ril smsi)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU