Link, Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua ( LSM KMPIB ) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel. Mereka menyampaikan banyak aspirasi terkait sejumlah kegiatan di wilayah Kalsel yang berpotensi merugikan negara.
Juru bicara aksi unjukrasa, Aliansyah dalam orasinya menyampaikan beberapa poin penting tuntutan yang ditujukan kepada Kejati Kalsel dan Krimsus Polda Kalsel. Salah satunya terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami meminta Kejati kalsel untuk melakukan atensi khusus menyelesaikan proses hukum yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Banjar. Yakni atas pelimpahan dari Kejati Kalsel soal perjalanan dinas,” ujarnya dalam orasi di halaman Kejati Kalsel, Kamis 6 Oktober 2022.
Dimana kasus perjalanan dinas sebut Ali, sudah sangat sering disuarakan berbagai kalangan untuk segera dituntaskan. Namun realitanya semakin hari masalah tersebut justru tambah kabur.
“Perjadin DPRD Kabupaten Banjar diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana perjadin ke luar daerah dan luar provinsi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Ditambah lagi ASN Pemkab Banjar sebagai pendamping Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diduga proses hukumnya jalan di tempat,” ujarnya.
Selain Perjadin DPRD Banjar, LSM KMPIB Kalsel juga menyampaikan beberapa materi untuk
Dirkrimsus Polda Kalimantan Selatan. Yakni untuk menindak dugaan aktivitas pertambangan Ilegal yang mengakibatkan longsornya badan Jalan Provinsi KM. 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
“Karena disekitarnya ada konsensi Pertambangan Batubara PT. Arutmin. Kegiatannya yang sangat merusak lingkungan dan mengakibatkan putusnya jalan serta merugikan Negara,” katanya.
Kemudian, Ali juga meminta kepada Kapolda Kalsel untuk melakukan perhatian khusus terhadap proses hukum adanya dugaan pengrusakan lahan masyarakat oleh PTAGM di Desa Batang Kuiur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu sungai Selatan yang sekarang ini ditangani oleh Dirkrimum Polda Kalsel.
“Kami juga mendesak Kapolda Kalsel memerintahkan Dirkrimsus secepatnya menyelesaikan adanya dugaan KKN dalam Penggunaan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tahun Anggran 2020-2021,” tegasnya.
Sementara kepada Kejati Kalsel, LSM KMPIB besutan Bahauddin ini menyampaikan laporan Kepada Kajati Kalsel adanya dugaan KKN dalam Penggunaan Dana Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, Tahun Anggran 2020-2021.
“Ada dugaan dalam Surat Pertanggung Jawaban beberapa kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak sesuai (fiktif) dan Mar Up Sewa Hotel, serta adanya beberapa Oknum Pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala yang diduga Jual beli Proyek POKIR, Sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.
Selain materi-materi di atas, para aktivis juga mendesak Kejati Kalimantan Selatan melakukan penelisikan Pengerjaan Kontruksi Pengembangan Jaringan Perpipaan Kecamatan Berambai dengan nilai Rp. 2.688.429.632.
“Pekerjaan ini ada di Satuan Kerja Dinas PUPR Barito Kuala T.A 2022, Diduga dalam Pelaksana CV LUKAH sebagai kontraktor pelaksana diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” tudingnya.(spy)