Selasa, April 1, 2025
BerandaHeadlineKomisi I Minta BKPSDM Selesaikan Polemik Dian Marliana

Komisi I Minta BKPSDM Selesaikan Polemik Dian Marliana

Link, Martapura  – Komisi I DPRD Banjar berikan rekomendasi terkait polemik di internal Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada 9 Januari 2025 lalu.

“Kami memberikan rekomendasi sesuai di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan jelas permasalahan itu harus diselesaikan BKPSDM, terkait bagaimana teknisnya itukan kewenangan eksekutif. Kita hanya memberikan rekomendasi saja,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin usai mengikuti gelaran rapat paripurna pada Jumat (21/3/2025) pukul 23.27 Wita.

Bahkan, lanjut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar ini lebih jauh, selain memberikan rekomendasi jangka pendek, Komisi I DPRD juga memberikan rekomendasi untuk penyelesaian jangka panjangnya.

“Karena perjalanannya pasti panjang, jadi harus benar-benar di kawal. Kalau di luar RDP kami tidak ada memberikan rekomendasi,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, usai gelaran RDP bersama BKPSDM, beredar kabar bahwa Komisi IV DPRD selaku mitra kerja Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar memberikan intervensi kepada Komisi I DPRD usai membahas polemik Dian Marliana yang kembali mendapat penolakan dari puluhan ASN pada 28 November 2024 lalu usai menjalani sidang dari Majelis Kode Etik (MKE) atas dugaan pelanggaran disiplin, dan terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi perihal tersebut, Amir langsung menyanggahnya, dan memastikan tidak ada intervensi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.

“Hanya miskomunikasi saja dan tidak ada intervensi. Mereka (Komisi IV) hanya mengklarifikasi saja agar saling koordinasi guna penyelesaian masalahnya lebih komprehensif. Jadi tidak ada intervensi, karena kita menyoroti kepegawaiannya saja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, secara pribadi Amir menilai, polemik yang terjadi di internal Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar hanya soal manajemen kepemimpinan sehingga tidak berjalan dengan baik.

“Hal ini juga perlu dicatat, kalau memang Ibu Dian Marliana secara aturan bermasalah, maka harus dikenakan sanksi. Tapi, kalau tidak bersalah, maka segera kembalikan hak-haknya sebagai seorang ASN guna memberikan perlindungan bersama-sama. Karena itu jangan sampai prosesnya tidak selesai,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER