Jumat, Maret 29, 2024

Korupsi Bawaslu: SF Jalani Sidang Pertama

Link, Martapura – Tersangka SF yang tersandung  kasusu korupsi di lingkup Bawaslu  Kabupaten Banjar memasuki babak baru. Rabu 7 September 2022 perkara tersebut mulai disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, tersangka SF, akan melakukan sidang Tindakan Pedana Korupsi (Tipikor) pertama.

“Kita akan sidangkan pada hari Rabu 7 September 2022 yang akan datang,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Senin 5 September 2022.

Disebutkannya kasus tersebut akan terus bergulir, utamanya saat sidang nanti sesuai dengan aturan yang ada.

“Sementara itu dulu yang bisa disampaikan,” akhirnya sembari memasuki mobil.

Sebelumnya SF tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar, telah dititipkan di LP Perempuan.

Hal itu dibenarkan Kajari Banjar M Bardan melalui Kasi Pidsus Indra Jaya yang menyebutkan, tersangka SF sudah berada dalam penanganan pihaknya.

“Iya SF sudah dititipkan di Lapas Perempuan, dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan,” ujar Indra saat jumpa pers di Aula Kejari Martapura, Kamis (21/7/2022) lalu.

Baca Juga  Kejari Naikkan Status Perkara Puskesmas Ke Penyidikan

Jauh sebelum itu berkas SF tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam NPHD telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, 18 Juli 2022.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan saat melakukan proses penyerahan atau pelimpahan sejumlah barang bukti (BB) dan tersangka berinisial SF selaku Bendahara Bawaslu dari penyidik ke Kejari Kabupaten Banjar pada, Rabu (20/7/2022).

“Hari ini termasuk salah satu janji kami, dimana untuk tahap II pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar akan kami ungkap kepada sejumlah awak media,” ujarnya kala itu.(oetaya/BBAM)

TERPOPULER