Selasa, Juli 2, 2024
BerandaHeadlineKPK Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Kementerian Sosial

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Kementerian Sosial

Link, Jakarta – KPK kembangkan penyidikan kasus korupsi bantuan sosial  program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengembangan dimulai dengan memeriksa tiga saksi dari pegawai Kemensos pada hari, Senin (24/6/2024).

“Betul Sprindik pengembangan. Pemeriksaan (saksi) dilakukan digedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (24/6/2024) sebagaiman dikutip dari rri.co.id.

Meski demikian, Tessa tak menjelaskan perihal apa yang didalami penyidik terhadap tiga saksi tersebut. KPK juga belum mengungkap secara detail terkait pengembangan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo yang sudah divonis enam tahun.

Selain itu, Kuncoro juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Uang ini dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.

Baca juga  Presiden Tetapkan Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK

Sedangkan rekannya, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Tersangka lainnya adalah Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan yang divonis 6 tahun penjara. Dia juga disanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Selanjutnya Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tersangka selanjutnya dalah Tim Penasihat PT PTP, yakni terdakwa Roni Ramdani yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara. Ivo, Roi, Richard juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER