Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Mereka adalah Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa).
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025. KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Rachmat Djangkar dan Martono langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Keduanya dilakukan penahanan pertama mulai hari ini sampai 5 Februari 2025.
“Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tersangka HG alias ITA. Sedangkan Tersangka AB menerima gratifikasi,” ujar Tessa.
Rachmat Djangkar diduga menjadi pihak yang memberi kepada penyelenggara, yaitu Mba Ita dan suaminya. Pemberian itu diberikan terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Meski begitu, Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri belum ditahan lembaga anturasuah. Keduanya meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.
sumber : rri.co.id