Link, Jakarta – KPK sita uang miliaran rupiah dan logam mulia usai melakukan penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur. Giat penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK, pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2024.
“Bahwa sejak tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan. Dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kegiatan penggeledahan berkaitan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Berbagai alat bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp4,6 miliar, enam unit kendaran, dan 13 buah logam mulia.
Lalu sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan terdiri dari cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin. Serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk.
Tessa menyebut, barang bukti yang diamankan itu diduga ada keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. “Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Tessa memastikan, barang bukti itu akan disita untuk didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik,” ucap Tessa.