Link, Jakarta – KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK belum menyampaikan identitas secara rinci tersangka dimaksud.
“Per tanggal 19 September 2024. KPK telah memulai penyidikan dugaan TPK untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tessa di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/9/2024) sebagaimana dikutip dari rri.co.id.
Tessa merinci, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya disebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. Terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan berlangsung pada hari, Senin (23/9/2024) malam.
Namun, KPK belum menjelaskan secara pasti terkait apa penggeledahan tersebut. “Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Penggeledahan itu dilaksanakan di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek. Rumah itu berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.