Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
KPK juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. “Kemarin saya menginfokan 4 orang kalau tidak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Rabu (24/7/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mengungkapkan secara rinci identitas para tersangka tersebut. KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat pihak dalam kasus dugaan korupsi di Semarang.
Penyidikan itu berkaitan PBJ 2023-2024, pemerasaan terhadap ASN atas insentif pajak daerah, dan penerimaan gratifikasi 2023-2024. Pencegahan dilakukan terhadap dua penyelenggara negara, dan dua pihak swasta.
“Bahwa pada 13 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan untuk 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang dari pihak swasta,” kata Tessa.
Menurutnya, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Namun, Tessa belum mau mengungkap nama pihak yang di cegah dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang didapat keempat orang yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta.