Senin, Januari 26, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineKPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah dengan menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar KPK sebagaimana dirilis InfoPublik, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun. Dalam praktik tersebut, MD diduga meminta dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

BACA JUGA :  Sepanjang 2023, KPK Menerima 5.079 Laporan Dari Masyarakat.

Tak berhenti di situ, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, antara lain pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun.

“KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Dalam penelusuran perkara, KPK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

BACA JUGA :  KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Pembangunan Monumen Reog Ponorogo

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Lanjut Asep, sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menegaskan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU