Jumat, Juli 25, 2025
BerandaHeadlineKPK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

KPK Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

Link, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait adanya dugaan pemerasan oknum jaksa kepada seorang saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud. Ini bagian dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Dia mengingatkan informasi tersebut baru sebatas aduan yang masih harus didalami lebih lanjut. Ia memastikan, pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.

“Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya. Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” katanya.

Dewas KPK membenarkan adanya laporan soal dugaan tindak pidana korupsi seorang jaksa yang bertugas di KPK. Laporan itu kemudian dilimpahkan Dewas ke bagian penindakan serta pencegahan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, aduan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyelidikan. “Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN,” kata Albertina ketika dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA :  OTT, KPK Amankan Kepala PUPR dan Anggota DPRD OKU

Albertina menjelaskan, sebelum diproses bagian penindakan KPK. Dewas telah menerima pengaduan tersebut, namun karena belum cukup bukti, dilimpahkan ke bagian penindakan KPK.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023. Nantinya ke deputian penindakan dan deputian pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yg berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina.

Seorang jaksa yang bertugas di KPK disebut memeras seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Dugaan pemerasan oleh jaksa berinisial TI itu telah dilaporkan ke Dewas KPK.

Menerima laporan tersebut, Dewas telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana.  Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, belum menerima laporan dari Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan jaksa tersebut.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas. Jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

sumber : rri.co.id

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER