BerandaHukum dan PemerintahanLinkFlashKPK Tunda Proses Hukum Cakada

KPK Tunda Proses Hukum Cakada

Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons langkah yang lebih dulu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, kejagung menyatakan, akan menunda proses hukum pihak yang terlibat  kasus yang ditanganinya. “Iya (ditunda),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA :  KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK

Meski demikian, ia memastikan, KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka. Terlebih mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi. Maka, penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan jika mereka menunda proses hukum bagi para cakada atau cakawada yang mengikuti Pilkada 2024. Kejaksaan mengeklaim kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun.

BACA JUGA :  KPK Persilahkan Semua Pihak Lapor Jika Terdapat Indikasi Dugaan Korupsi

Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024. Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU