10.4 C
New York
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

spot_img

KPU Banjar Belum Menerima Putusan Sidang Virtual DKPP RI

Link, Martapura – Sidang virtual terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI secara virtual pada 10 Januari 2024 lalu. Namun hingga saat ini (23/1) KPU Kabupaten Banjar selaku tergugat mengaku belum menerima hasilnya.

“Hasil sidang masih belum ada. Kalau tidak salah, maksimal hasil putusannya 40 hari sudah ada,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, M Noor Aripin, Selasa (23/1/2024).

Di bagian lain, Aripin menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keterangan tambahan ke DKPP sesuai arahan Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis DKPP RI yang memimpin sidang virtual kala itu

“Setiap kami menggelar rapat internal, pasti kami sisipkan pembahasan tersebut, dan tentunya bagian hukum kita juga melakukan penyusunan. Seperti apa pola-polanya, nanti kita serahkan ke DKPP,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha selaku pihak terkait saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp.

Baca juga  Pemilu 2024 KPU Tetapkan 204.807.222 DPT

“Sampai hari ini kami belum mendapat update informasinya,” akunya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu yang dilaksanakan KPU pada 6 September 2023 dihentikan penelusurannya oleh Bawaslu Kabupaten Banjar karena tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa dugaan gratifikasi.

Kendati penelusuran secara resmi telah dihentikan Bawaslu Kabupaten Banjar pada 3 November 2023 lalu. Namun, kasus dugaan gratifikasi yang diadukan Ali Fahmi justru bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan laman https://dkpp.go.id yang dipublikasikan pada 13 Desember 2023, yakni Hasil Verifikasi Materiil pada tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Secara otomatis, menjadikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Arifin dan empat komisioner lainnya, yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati sebagai teradu. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU