Link, Banjarmasin – Meski pun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan akan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024, namun hingga kini KPU Kalsel masih tetap menggunakan PKPU No 8 Tahun 2024.
“Selama tidak ada informasi perubahan ketentuan, kita masih menggunakan PKPU Nomor dua tentang tahapan dan jadwal juga PKPU Nomor delapan tentang pencalonan,” ungkap Komisioner KPU Kalsel bidang Teknis Penyelenggara, Nida Guslaili Rahmadina usai menggelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 di Hotel Gsign Jalan Ahmad Yani KM 5 Banjarmasin, Jumat (23/8/2024).
Di mana di dalam aturan tersebut tambah Nida, masih menetapkan ambang batas 20 persen perolehan kursi partai di DPRD bagi calon kepala daerah.
“Iya kita masih mengacu pada peraturan terdahulu,” akunya.
Termasuk soal tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, perempuan berkerundung ini menyebutkan masih belum ada perubahan.
“Tahapan pendaftaran dimulai dari tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Untuk penetapan di tanggal 22 September 2024,” katanya.
Sebelumnya ada proses pemeriksaan kesehatan, penelitian admistrasi, perbaikan dan lain sebagainya.
“Termasuk tanggapan masyarakat dan pengumuman baru, akan kita tetapkan di bulan September berikutnya,” terangnya.
Selain itu pasangan calon wajib melampirkan Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) karena merupakan salah satu syarat bakal pasangan calon (bapaslon).
Untuk rekomendasi berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2024, pihaknya akan meminta DPP Partai agar mengeluarkan SK untuk bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
“Sementara untuk Kabupaten Kota masing- masing wilayah, termasuk calon tunggal atau dari jalur independen, ini juga diminta sebagai bahan kami juga,” terangnya. (spy)