Senin, Mei 5, 2025
BerandaHeadlineKPU Kota Banjarbaru Tetapkan 351 DCS

KPU Kota Banjarbaru Tetapkan 351 DCS

Link, Banjarbaru – Setelah melewati masa administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menetap Data Calon Sementara (DCS). Dari 24 Partai yang terdaftar nasional, KPU Kota Banjarbaru menetapkan 351 DCS.

Rozi Maulana, Kepala KPU Kota Banjarbaru mengatakan data tersebut adalah data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Di Banjarbaru data bacaleg itu berjumlah 356, yang MS 351 dan TMS itu 5,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).

Setelah penetapan DCS ini, masyarakat Kota Banjarbaru bisa menyampaikan masukan dan tanggapan kepada DCS. Masyarakat bisa menyampaikan masukan tersebut dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023.

“Masukkan dan tanggapan Masyarakat, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Banjarbaru. Bisa melalui Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id,” tambahnya.

BACA JUGA :  Rawan Karhutla Pemko Gelar Dialog Bersama Masyarakat

Selain melalui website, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU dengan Alamat Jl. Trikora No. 7 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau melalui Email : kotabanjarbaru@kpu.go.id.

Sekadar informasi, bahwa setelah masa tanggapan masyarakat tahapan selanjutnya adalah, pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan, dan Tanggapan Masyarakat atas DCS, dari tanggal 14-20 September 2023. Selanjutnya verifikasi setelah pengajuan pengganti calon sementara, pada tanggal 21-23 September 2023. Tahapan terakhir dari Bacaleg adalah penetapan Data Calon tetap pada 4 November 2023. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER