Link, Jakarta – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai. Secara umum prosesnya berjalan dan aman dan damai. Namun sayangnya, secara nasional, rata-rata partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada 2024 mengalami penurunan bahkan diklaim dibawah 70 persen.
“Secara umum, rata-rata partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini kurang lebih di bawah 70 persen. Meskipun dalam konteks Pilkada, partisipasi pemilih memang biasanya lebih rendah dibandingkan Pilpres atau Pileg,” ungkap Anggota KPU RI, August Mellaz melalui keterangan resminya.
Meskipun demikian, August Mellaz menegaskan bahwa KPU akan segera melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini. Namun, ia belum dapat memastikan kapan evaluasi tersebut akan dilaksanakan.
“Kami akan melakukan evaluasi untuk melihat apa yang kurang, namun saat ini fokus kami masih pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang, dari tingkat kecamatan hingga provinsi,” tambahnya. Proses rekapitulasi suara ini masih berlangsung di berbagai tingkatan, sehingga evaluasi untuk peningkatan partisipasi akan dilakukan setelah penghitungan selesai.
Selain evaluasi terkait partisipasi pemilih, KPU juga sedang mempersiapkan panduan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) untuk Pilkada 2024. Anggota KPU, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa panduan ini akan menjadi acuan bagi komisioner KPU di tingkat daerah dalam mengelola sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
“Panduan sengketa PHP ini akan segera diterbitkan oleh tim hukum dan pengawasan kami. Panduan tersebut akan digunakan dalam rapat koordinasi (rakor) untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan,” ujar Iffa, melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada hari yang sama.
Rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa PHP dijadwalkan berlangsung antara tanggal 10 hingga 15 Desember 2024. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember, serta di tingkat kabupaten dan kota yang akan berlangsung pada 6 Desember 2024.
“Harapan kami, angka sengketa PHP pada Pilkada 2024 ini tidak setinggi Pilkada 2020,” ujar Iffa, yang berharap agar penyelesaian sengketa lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melaporkan bahwa per Jumat (29/11) pukul 09.00 WIB, beberapa provinsi telah mencapai 100 persen pengiriman formulir C hasil pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Provinsi tersebut antara lain Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.
Afifuddin juga menyebutkan bahwa sejumlah provinsi lainnya, seperti Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat, telah mencapai 100 persen pengiriman formulir C untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengidentifikasi penyebab penurunan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, dengan evaluasi lebih lanjut yang akan segera dilakukan. Selain itu, KPU juga mempersiapkan panduan sengketa PHP untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Sementara itu, proses rekapitulasi suara di berbagai tingkat masih berlangsung dan diharapkan dapat segera diselesaikan. (spy)