Link, Jakarta – Beberapa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan. Namun sayangnya tidak semua partai yang telah memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024, yang belum memiliki RKDK agar segera membukanya.
“Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023)
Idham menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan rekening tersebut dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
“Rekening ini sangat penting sekali. Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. dimana seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK. Masuk ke rekening khusus dulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
“Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” katanya.
Idham memerinci, baru 9 parpol yang memiliki rekeneing khusus untuk Pemilu 2024, yakni:
- Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
9. Partai Ummat.
(spy)