Minggu, Juli 7, 2024
BerandaHeadlineKPU Umumkan 7 Nama DCS Mendapat Tanggapan Masyarakat

KPU Umumkan 7 Nama DCS Mendapat Tanggapan Masyarakat

Link, Martapura  – Tahapan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislative 2024 telah selesai. Tercatat 8 tanggapan masyarakat diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin melalui Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan, ditahap Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang berlangsung selama 10 hari terhitung dari 19 – 28 Agustus 2023, ada 7 nama DCS yang masuk.

“Sebenarnya ada 8 tanggapan masyarakat, tapi dua tanggapan pada calon yang sama, sehingga kita rekap hanya ada 7 nama DCS yang mendapat tanggapan masyarakat,” ujarnya pada, Kamis (31/8/2023).

Ketika ditanya apakah ada yang terkait kasus dugaan korupsi atas anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar yang masih belum ada kepastian hukum, mengingat sebagian anggota dewan yang masih duduk kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024?

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis menjelaskan, bahwa yang disampaikan masyarakat terhadap track record DCS bervariasi dan sudah disampaikan ke Parpol baik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan petugas penghubung Parpol.

“Sehingga Parpol sendiri yang akan mengklarifikasi kepada calon yang bersangkutan apakah benar atau tidak terkait tanggapan masyarakat tersebut. Karena itu, terkait adanya tanggapan dari masyarakat Parpol yang bersangkutan yang berhak menyampaikan, karena meraka yang melakukan klarifikasi,” katanya.

Baca juga  Papan Proyek Lanjutan Jembatan Handil Baru Terpasang

Terlebih, lanjut Ajis lebih jauh, KPU Kabupaten Banjar sifatnya hanya menerima hasil klarifikasi dari Parpol terhitung dari 1 – 7 September 2023.

Saat kembali ditanya apakah boleh seorang tenaga Honorer yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD tetap maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan ditetapkan sebagai DCS tanpa adanya surat pengunduran diri?

Ajis menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023, yang wajib menyerahkan SK pemberhentian yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan mereka yang jadi Komisaris, Pengawas pada BUMD, BUMN, atau lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari keuangan negara.

“Kalau tenaga Honorer harus mundur, sebenarnya kita tidak sepesifik yang menyatakan seperti itu. Karena didalam aturan tersebut hanya menyebutkan bahwa lembaga lainnya yang bersumber dari keuangan negara atau secara umum. Karena itu kita tidak bisa menyebutkan bahwa tenaga Honorer tersebut harus mundur,” tutupnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER