Linkalimantan.com – Tahap demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 terus berjalan. Hingga pada gilirannya, puncak pelaksanaan pencobolosan suara pada 27 November 2024 kian dekat. Pada hari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan libur nasional.
KPU RI akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengusulkan libur nasional pada 27 November 2024. Penetapan hari libur nasional tersebut menyesuaikan pelaksanaan hari pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.
Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Demi sempurnanya pelaksanaan pestas demokrasi tersebut, KPU menilai pelaksanaan Pilkada serentak itu perlu didukung dengan kebijakan libur serentak seperti saat Pemilu 14 Februari lalu.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dan mengusulkan pada 27 November 2024 menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana sebelumnya ketika Pemilu nasional, karena ini kan Pilkadanya serentak seluruhnya, jadi sama lah (liburnya),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi, untuk segera menyampaikan surat administrasi kepada pemerintah. Dengan adanya kepastian libur nasional tersebut, Afif mengharapkan, gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan maksimal.
“KPU akan bersurat ke pemerintah. Insyaallah 27 November 2024 akan menjadi hari yang diliburkan untuk kita bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak se Indonesia,” ujarnya. (spy)