Link, Banjarbaru – Kunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) belajar pembuatan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kedatangan rombongan dipimpin oleh Taufik Agus Selaku Anggota DPRD Sulbar dan diterima oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang diwakili Kepala Bidang Bina Konstruksi Mustajab serta Ihsan Riskiyandi Perdana dan Maknawarah dari Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kepala Seksi Pengawasan, di Aula Kantor Dinas PUPR Banjarbaru, Jumat (17/5/2024).
Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel, Mustajab menyampaikan beberapa informasi yang sebagian nanti akan diadopsi oleh DPRD Provinsi Sulbar yang masih relevan dan sesuai dengan undang-undang omnibus law.
“Kami juga turut menyampaikan berbagai informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan bidang bina kontruksi,” kata Mustajab.
Ia menuturkan, Perda jasa konstruksi yang ada saat ini memerlukan penyesuaian terkait dengan undang-undang cipta kerja. Namun demikian, Ia berharap pada tahap berikut pihaknya juga akan melakukan penyusunan perancangan peraturan gubernur untuk lebih mengoperasionalkan Perda yang sudah ada.
Sementara itu, Perwakilan DPRD Sulawesi Barat, Taupik agus menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Dinas PUPR Kalsel Bidang Bina Kontruksi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalsel atas penerimaan yang luar biasa pada hari ini,” ucapnya.
Taupik mengaku, Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR memberikan masukan yang sangat penting terkait hal-hal dan penerapan jasa konstruksi.
Ia berharap, ada kesempatan dan waktu mendatang jika perda Sulawesi Barat tersebut telah selesai, Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR khususnya Bina Jasa Konstruksi dapat berkunjung ke daerahnya.
“Kami menganggap bahwa hal ini sesuatu yang perlu kami balas penerimaannya,” kata Taupik. (tri)