Sabtu, April 20, 2024

Lagi, Aliansi LSM Datangi Kejati Kalsel

Link, Banjarmasin – LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu, 20 April 2022.

Kedatangan LSM yang dimotori Aliansyah tersebut ke Kejati Kalsel tersebut untuk kembali menyuarakan aspirasi mengenai perjalanan dinas DPRD dan sejumlah kegiatan yang diduga berakibat pada kerugian negara.

Bersama, Forum Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) dan DPD Pemuda Islam Kalsel, KPK-APP Kalsel dengan lantang menyuarakan sejumlah kejanggalan kegiatan kalangan legislative di sejumlah daerah Kalimantan Selatan. Diantaranya perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang di duga merugikan keuangan negara.

Sementara itu, kedatangan aliansi LSM ke Gedung Kejati Kalsel tersebut diterima Kasi Penkum Kejati Kalsel Romanu Novalino.

Dalam orasinya, Aliansyah meminta Kejati Kalsel agar segera menelisik dugaan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2020-2021 yang diduga menggunakan SPJ (Fiktip) dan pengelembungan sewa hotel.

Selain DPRD Kabupaten Banjar, aliansi tersebut juga menyoroti kasus dugaan perjalan dinas fiktif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kita sedih, berulang-ulang anggota DPRD berperkara dengan hukum. Mereka melakukan tindakan yang sama, kami meminta kepada Kejati Kalsel untuk menangkap Garung-garung uang rakyat yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam orasi.

“Memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadinya,dengan laporan-laporan perjalanan dinas yang diduga fiktif,”

Baca Juga  Kalsel Tandatangi MoU KUR Senilai Rp 100 M

“Setiap anggota dewan, baik itu provinsi maupun kabupaten, kota diberikan fasilitas yang sudah memadai, tetapi mereka tidak melaksanakan kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh masyarakat yang memilihnya,” lagi.

“Kami meminta kepada pihak Kejati Kalsel untuk secepatnya memproses hal ini biar ada efek jera di kemudian hari,”

Lebih lantang, Ali menegaskan  tugas Wakil rakyat itu jelas sebagai pengawasan, bugeter dan membuat undang-undang.

“Kalau anggota dewan ikut bermain proyek, siapa yang mengawasi, kita meminta supaya tidak ada lagi Pihak DPRD bermain-main Proyek dan membagi-bagi P.L, ini sangat memalukan,” pungkasnya.

Di tempat yang bersamaan, Kasi Penkum Kejati Kalsel Romanu Novalino menjelaskan kepada massa pendemo.

“Apa yang kawan-kawan sampaikan ini segera akan kami teruskan kepada pimpinan. Harus kita garis bawahi bersama adalah terkait pengaduan yang kami terima, kami minta dengan sangat kepada Rekan -rekan untuk pengaduan yang diterima agar berpedoman pada PP 43 tahun 2014,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut paparnya, jelas kriteria peran serta masyarakat dalam pengaduan tindak pidana korupsi. Kalau tidak salah di pasal 7 dan 8 disitu ada kriteria pengaduan seperti apa. Terkadang pengaduan itu terhenti, salah satunya adalah tidak mengacu kepada PP itu masuk atau tidak , nanti kita bisa diskusi lebih dalam sama -sama”, jelasnya.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img