Minggu, September 8, 2024
BerandaLinkFlashLapas Narkotika Gelar Assesmen Program Rehabilitasi

Lapas Narkotika Gelar Assesmen Program Rehabilitasi

Link, Karang Intan – 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, mendapatkan assesmen pendahuluan program rehabilitasi.

Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, menggelar asesmen pendahuluan terhadap 140 WBP. Mereka adalah peserta program rehabilitasi TA 2023.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pelaksanaan program rehabilitasi, kami bekerjasama dengan BNNP,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Jum’at (20/01/2023).

Kemarin Kamis (19/1) ungkap Wahyu, pihaknya sudah melaksanakan asesmen pendahuluan.

“Kegiatan itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi guna mendapatkan gambaran klinis dan masalah mendalam dari warga binaan secara komprehensif. Setelah itu peserta baru mengikuti rehabilitasi,” paparnya.

Lebih lanjut Kalapas mengungkapkan, asesmen akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan. Kegiatannya dibagi menjadi tiga tahapan yaitu awal, lanjutan dan akhir program. Adapun formulir yang digunakan untuk asesmen program rehabilitasi, yakni ASI (Addiction Severity Index) oleh asesor terlatih.

Baca juga  1.546 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Pelaksanaan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik, meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh WBP terhadap penggunaan narkotika, mengkaji masalah medis, menggali data dan informasi mengenai identitas WBP, keluarga dan lingkungan.

“Setelah pelaksanaan asesmen pendahuluan ini, nanti akan dilaksanakan case conference atau kita sebutnya sidang kasus, nanti bersama petugas pelaksana program, konselor dan pejabat penanggung jawab untuk perencanaan treatment plan terhadap warga binaan residen rehab,” tambah Kalapas.

Data-data asesmen diperlukan sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi, mengetahui latar belakang penyebab terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan WBP. Tegaknya diagnosis dan menyusun rencana terapi serta umpan balik yang diharapkan dari WBP peserta rehabilitasi.

“Asesmen yang BNNP lakukan, untuk menggali sejauh mana kecanduan mereka terhadap riwayat pemakaian zak adiktif atau narkotika, dan asesmen kita lakukan kepada semua, 140 warga binaan residen rehab,” pungkas dr. Hj Sandra Murthy selaku koordinator kegiatan dari BNNP. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER