Link, Martapura – Proyek Pembangunan bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel memasuki tahapan lelang proyek. Mega proyek itu sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 – 2027 dengan anggaran sebesar Rp1,7 triliun lebih.
Berdasarkan laman website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tender proyek Bendungan Riam Kiwa terdiri dari lelang proyek konstruksi dan lelang supervise, dengan total anggaran Rp 1,7 triliun lebih, telah resmi diumumkan.
Dalam laman website LPSE Kementerian PUPR, khusus untuk lelang proyek konstruksi Bendungan Riam Kiwa atau Riam Kiwa Multipurpose Dam Construction Project, nilai pagu yang ditawarkan sebesar Rp1.785.205.649.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 – 2027.
Sedangkan untuk lelang Supervisi Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, nilai pagu yang ditawarkan sebesar Rp91.329.380.000, bersumber dari APBN Tahun 2023 dengan masa kerja selama 6 tahun, yakni hingga 2028.
Usai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Tata Batas Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kota Banjarbaru pada 22 Mei 2023 lalu, Putu Eddy Purna Wijaya selaku Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III mengatakan, progres rencana pembangunan Riam Kiwa sudah dalam tahap lelang proyek, dan tinggal menunggu kontrak tender dengan penyedia jasa selesai.
“Kami juga tengah melakukan pengukuran batas lahan guna pembebasan dari kawasan hutan, dengan target selesai akhir Juli ini. Insya Allah tahun ini mulai pengerjaan fisik. Mulai dari pembangunan akses jalan proyek, serta persiapan fasilitas dan penunjang, seperti spoil bank, stock pile, dan lainnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, menjelaskan, pemerintah pusat telah sepakat untuk menetapkan lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di wilayah Paramasan. Sesuai usulan Pemprov Kalsel berdasarkan hasil keputusan penetapan lokasi bendungan.
“Yang dilakukan saat ini adalah pengukuran batas kawasan secara langsung di lapangan, guna mendapatkan detail titik kordinat yang pasti. Selama ini kami hanya melihat (batasnya) melalui peta saja,” ucapnya.
Setelah mendapatkan peta titik kordinat yang sudah fix, lanjut Mokhamad Hilman, barulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kawasan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Setelah dikeluarkan dari kawasan hutan dan menjadi areal penggunaan lain (APL), setelah itu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Riam Kiwa. Untuk pelepasan lahan akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya proyek bendungan. Jadi dilakukan secara paralel,” pungkasnya.
Seperti diketahui, total luasan lahan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan seluas 771,51 Hektare yang harus disiapkan. Lahan itu terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hekatre berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas. (spy)