Senin, Maret 10, 2025
BerandaHeadlineLima Kades Tersandung Korupsi, Dinas PMD Banjar Klaim Nol Kasus Korupsi

Lima Kades Tersandung Korupsi, Dinas PMD Banjar Klaim Nol Kasus Korupsi

Link, Martapura – Meski pun 5 Kepala Desa jelas-jelas tersandung kasus korupsi selama masa kepemimpinan H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2021-2024, namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar klaim nol korupsi dana desa (DD)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) mengatakan, dalam rentang waktu 2022 – 2024 terdapat sebanyak lima Kades/Pambakal yang tersandung kasus hukum, yakni Kades Astambul Kota dan Kades Sungai Alat, Kecamatan Astambul, serta Kades Alalak Padang, dan Kades Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, dan Kades Mataraman, Kecamatan Mataraman.

“Selama 2020 hingga 2024 tidak ada terjadi kasus penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa (DD), atau nol. Seperti Kades Astambul Kota terkait kekeliruan dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan, Kades Sungai Alat terkait kasus pungutan liar (Pungli), dan Kades Mataraman terkait pemalsuan ijazah. Begitu juga kasus yang menjerat Kades Alalak Padang, dan Garis Hanyar terkait tindak pidana umum (Pidum),” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Secara persentase, lanjut M Hafizh Anshari, dari 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, Kades yang terjerat kasus hukum hanya sekitar 2 persen saja, dan kasusnya ada yang telah Inkracht dan masih berproses, seperti Kasus Pungli Kades Sungai Alat, Kecamatan Astambul yang masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Banjarmasin.

Padahal, di masa kepemimpinan Saidi Mansyur – Said Idrus sebagai Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, 277 Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Banjar telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada 28 Januari 2023 lalu dalam Program Jaga Desa.

“Terkait pendampingan hukum untuk desa, intinya memang tugas Dinas PMD Kabupaten Banjar untuk mengimbau Pemdes dalam berkegiatan agar tidak melanggar hukum. Kalau masih terjadi pelanggaran hukum, berarti memang orangnya,” beber Hafizh.

Ditanya apakah data Kades yang tersandung kasus hukum tersebut telah dilaporkan Dinas PMD Kabupaten Banjar kepada Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)?

Karena Pemdes dibawah naungan Pemkab Banjar, jelas Hafizh lebih jauh, tentunya hanya menyampaikan pemberitahuan saja.

“Karena desa berada di Kabupaten Banjar, seyogianya terkait permasalahan yang terjadi di tingkat desa hanya diselesaikan di tingkat kabupaten. Tapi kita tetap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel,” katanya.

Diwaktu berbeda, yakni pada 17 Februari 2025. Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho mengungkapkan, Pemkab Banjar selama periode 2020 – 2024 tidak pernah melaporkan terkait permasalahan yang terjadi pada Pemdes.

“Kita tidak pernah menerima laporan apapun dari Pemkab Banjar terkait persoalan kades yang tersandung kasus, baik itu sejak tahun 2020 sampai 2024. Padahal kita sangat intens berkoordinasi,” akunya.

Bahkan, Dinas PMD Provinsi Kalsel juga tidak ada menerima laporan terkait kasus pungli yang dilakukan Kades Sungai Alat, Kecamatan Astambul, yakni Puadi. “Saya mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan media online. Kalau informasi dari Dinas PMD Kabupaten Banjar tidak ada saya terima,” ungkapnya.

Wahyu Widyo juga mengungkapkan, jika Pemdes terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) atau korupsi, makan sanksinya tidak main-main, yakni Pemdes yang tersandung kasus akan menerima sanksi berupa pengurangan serta sanksi terberat penundaan penyaluran DD.

“Dari pemerintah pusat langsung yang akan memberikan sanksi untuk Pemdes yang terbukti menyalahgunakan DD. Karena penggunaan DD untuk membangun desa,” ucapnya.

Dengan mengantongi status desa berkembang, maju, serta mandiri, dan tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal dan sangat tertinggal. Besaran anggaran DD yang diterima 277 desa dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar sangatlah besar, yakni total sebesar Rp222,9 Miliar. (zainudin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER