Link, Banjarmasin – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (7/6).
Dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, pengesahan LKPj Tahun 2022 itu turut dihadiri pimpinan Forkopimda Provinsi Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, serta sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemprov. Kalsel.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota dewan, atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Dengan penuh rasa hormat, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas dukungan kerjasama selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga ditetapkan menjadi Perda,” sampainya.
Lebih lanjut Paman Birin menyampaikan, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 memiliki 2 fungsi penting. Yakni sebagai landasan yuridis bagi produk kebijakan daerah, yang meliputi evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan menjadi poin penting dalam memperhatikan pelaksanaan APBD saat ini dan di masa depan.
Selanjutnya, Paman Birin menyampaikan akan segera melanjutkan proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kami akan sangat memperhatikan setiap catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh saudara-saudara di lembaga legislatif, baik berupa saran, koreksi, maupun rekomendasi,” sampainya.
Paman Birin berharap rancangan peraturan daerah ini, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat kalimantan selatan dan mendorong pertumbuhan dan kemajuan banua yang kita cintai ini.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan perwakilan dari Badan Anggaran, Sahrujani, pihaknya mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, atas kinerja sehingga dapat menyelesaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti kembali oleh Pemprov. Kalsel. (tri)