Kamis, April 18, 2024

LSM KPK-APP Desak Kejari Transparan Dalam Penanganan Kasus KONI

Link, Banjarbaru – Penanganan kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru sebesar Rp 6,7 miliar, yang dilakukan Kejaksaan Negri Banjarbaru hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Padahal penyidikan kasus itu sendiri sudah bergulir sejak tahun 2019 silam. Hasilnya, hingga tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, siapa saja tersangkanya belum bisa ditetapkan.

Maka tak heran jika publik menilai negatif terhadap kinerja Kejari Banjarbaru dalam penanganan kasus dana hibah KONI Banjarbaru tersebut.

“Kasus KONI Banjarbar ini kan sudah 4 tahun berjalan. Berganti kajari, kasusnya kok semakin tidak jelas. Kesannya mereka tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini dan kasus-kasus lain yang sudah menjadi perhatian publik. Buktinya, sampai saat ini kasus Koni Banjarbaru tidak ada kejelasan,” ujar Aliansyah, Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel.

Tolonglah ujar Ali lebih lanjut, ada transparansi dari Kejari Banjarbaru untuk menyampaikan kepada publik sampai dimana penanganannya.

“Bukan hanya kasus pada KONI Banjarbaru saja, tetapi kasus-kasus lain juga harus dibuka, seperti kasus Pasar Cempaka dan Puskesmas Cempaka yang sejak awal juga bermasalah, tetapi kita tidak tahu ujung penanganannya. Kalau memang belum sampai pada tahapan penentapan tersangka juga sampaikan ke publik,” ujarnya.

Masalahnya apa? Kendalanya juga apa? tambah Ali menekankan lebih jauh. Jangan seperti hilang ditelan bumi, karena kesannya pasti tidak bagus.

“Kesannya kan menjadi seolah-olah ada permainan. Kami minta jangan ada dusta diantara kita. Kami mencurigai aparat hukum menjadikan kasus sebagai komoditas. Hanya menjadikan kasus ATM dan sarana cari duit. Anggapan negatif itu tidak ada jika ada transparansi dari penegak hukum khususnya Kejari Banjarbaru,” katanya.

Baca Juga  Tanda Tangan Palsu, Aslam Beri Keterangan

Kegelisahan LSM KPK-APP Kalsel bukannya tanpa alasan. Khusus kasus KONI Banjarbaru ini saja, dua Kajari Banjarbaru sebelumnya tidak berhasil dalam penangannya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Silvia Desty Rosalina misalnya. Didampingi sejumlah Kasi Kejari Banjarbaru kepada sejumlah awak media sempat berkoar jika penanganan kasus tersebut dilakukan sungguh-sungguh.

“Untuk tahun 2020 ini pasti ada beberapa kasus yang masuk dalam tahap Penyelidikan maupun Penyidikan, kita tetap bekerja,” tegasnya saat itu.

Tetapi sampai akhir jabatannya, penanganan kasus tersebut bukannya memasuki babak baru tetapi malah kian tidak jelas. Begitu juga saat Kepala Kejari Banjarbaru digantikan Andri Irawan. Penangan kasus ini juga tak terselesaikan. Kepada awak media, Andri mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, kata dia, perhitungan kerugian versi Kejari Banjarbaru dan BPKP jelas beda.

“Kita kan orang hukum sementara dari BPKP versinya keuangan,” sebut dia waktu itu.

Ada beberapa hal, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lain memang masih diperlukan sehingga hal itulah yang masih dicari pihak penyidik.

“Hal ini lah yang sampai saat ini kami cari. Apa yang diinginkan BPKP sampai saat ini masih kami cari jika itu terkumpul semua maka bisa dihitung berapa kerugian negara,” tambah dia.

Hal itu dilakukan sebagai tambahan alat bukti. Jika nanti sudah memiliki dua alat bukti maka penyidik akan melakukan tindakan lanjutan.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img