Link, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Dilansir dari infopublik.id, menurut Yusril, UU dimaksud, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Yusril melalui keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Dalam pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, dia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan kepada DPR dengan mengirim surat pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Selain itu, kata dia, presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi, yang antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Sementara, apabila merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, Menko mengungkapkan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.
Dalam aturan itu, disebutkan pula dengan abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan. “Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” ujarnya.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Begitu pula dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dikatakannya bahwa dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutur Yusril.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.