spot_img

Menko Polhukam Mahfud MD Plt Menkominfo

Link, Jakarta  – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Vidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

“Plt-nya Pak Mahfud MD, Menko Polhukam,” kata Presidan Jokowi ketika memberikan keterangan pers sebelum keberangkatannya ke Jepang pada Jumat (19/5/2023).

Berkaitan dengan hal itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dalam penindakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden.

Sebab, Presiden meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Kepala Negara.

Baca juga  Pasca-Insiden PDN, Menkominfo Tunjuk Ismail Jadi Plt Dirjen Aptika

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu siang. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU