Link, Banjarbaru – Dianggap menyalahi tata ruang, kandang babi yang ada di Kota Banjarbaru akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Hidayaturrahman Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengatakan, peternak babi di Kota Banjarbaru tak hanya menyalahi tata ruang. Tetapi, ada kesalahan lain seperti tidak adanya izin bangunan, izin ternak, dan pengelolaan limbah lingkungan.
“Sesuai arahan pimpinan, Insya Allah tanggal 28 Maret nanti kami akan melakukan pembongkaran kandang babi di wilayah Guntung Manggis,” ungkap Dayat, Rabu (20/3/2024).
Pembongkaran ini, Ia mengatakan sudah direncanakan dari jauh-jauh hari sehingga persiapan sudah dimatangkan. Para peternak babi pun, sudah diberikan surat peringatan (sp) satu sampai tiga.
“Para peternak sudah kami ingatkan dari sp satu sampai tiga untuk membongkar kandangnya sendiri, namun jika tidak dilakukan maka kami yang akan membongkar. Selain itu, kami juga sudah memasang stiker bahwa peternakan tersebut ditutup,” jelasnya.
Pihaknya pun, nantinya akan dibantu dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti, PUPR, Disperkim, DLH termasuk TNI/Polri. Ia pun menegaskan, setelah dilakukan pembongkaran para peternak babi ini tidak akan di relokasi.
“Relokasi untuk peternak babi tidak ada, karena memang sudah melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu Zikru Rahman Lurah Guntung Manggis mengungkapkan, bahwa memang benar nanti akan dilakukan pembongkaran kandang babi di Guntung Manggis. Hal ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kandang babi di Kelurahan Guntung Manggis.
“Nanti akan kami sampaikan kemasyarakatan bahwa akan dilakukan pembongkaran, dan Insya Allah mereka mendukung,” ungkapnya. (wahyu/BBAM)