Jumat, Desember 12, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineCegah Ulah Pedagang Nakal Jelang Momen 5 Rajab, Perumda Pasar Terbitkan Imbauan

Cegah Ulah Pedagang Nakal Jelang Momen 5 Rajab, Perumda Pasar Terbitkan Imbauan

Link, Martapura – Cegah ulah pedagang nakal yang kerap mematok harga barang dagangannya di luar batas kewajaran atau Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang kegiatan Momen 5 Rajab 1447 Hijriah. Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar terbitkan surat imbauan.

Tak hanya soal harga makanan dan minuman. Bahkan Perumda PBB Kabupaten Banjar juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh Pedagang Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) agar tidak menjual barang dagangannya di atas HET menjelang kegiatan Momen 5 Rajab 1447 Hijriah atau Haul ke-21 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang masyhur disapa Abah Guru Sekumpul.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp. Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah menyebutkan, sesuai Surat Pemberitahuan-I tertanggal 25 November 2025, Nomor : S.Ptn-02/PERUMDA.PBB/2025, seluruh pedagang makanan dan minuman yang berjualan didalam pasar yang dikelola Perumda PBB agar mematuhi berbagai imbaun tersebut, diantaranya;

“Wajib menjual makanan dan minuman yang benar-benar layak konsumsi demi kesehatan konsumen, menyediakan daftar menu dan harga di tempat yang dapat dilihat konsumen, berpakaian sopan, melaksanakan akad jual beli, memberikan layanan yang baik, ramah, dan sopan. Utamanya menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat berjualan masing-masing,” ujarnya.

Bagi para pedagang makan dan minum yang melanggar atau tidak mengindahkan imbaun tersebut, papar Rusdiansyah, terlebih sampai ada aduan dari konsumen yang merasa dirugikan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan untuk seluruh pedagang penjual kebutuhan pokok, menyusul SE-I tanggal 25 November Nomor : SE-41/PERUMDA.PBB/2025, diimbau untuk tidak menjual bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan harga yang tidak sesuai/mahal atau di atas dari HET. Atas dukungan dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.

Begitu juga untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada malam hari di kawasan pasar yang dikelola Perumda PBB Kabupaten Banjar, tambah Rusdi.

“Pada malam 5 Rajab agar meliburkan aktivitas berjualan demi kelancaran dan kekhusyukan mengikuti kegiatan rutin malam Senin yang pusat kegiatannya dilaksanakan di Sekumpul,” imbaunya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU