spot_img

MTQ Nasional, Tarif Parkir Tak Boleh Lebih Dari Rp3000

Link, Martapura – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke 29 sebentar lagi digelar. Kabupaten Banjar menjadi salah satu wilayah yang ditunjuk sebagai venue diselenggarakannya event akbar tersebut.

Nah, sehubungan dengan hal itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura belakangan sibuk menyiapkan berbagai fasilitas untuk mensukseskan event nasional itu. Parkir kendaraan salah satunya.

“Kawasan Pasar Batuan dan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura menjadi salah satu venue penting dalam rangkaian MTQ Nasional yang akan dimulai 10 Oktober mendatang. Untuk itu, kami juga sudah mempersiapkan pelayanan parkir yang memadai,” Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, melalui Kepala Bagian Humas, Gusti Andriansyah kepada Linkalimantan.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Soal parkir sebut Andre, pihaknya akan mengenakan sanksi apabila tarif parkir yang dikenakan lebih dari Rp2.000 – Rp3.000.

“Apalagi sengaja memanfaatkan perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke 29 di kawasan Pasar Batuah dan Cahaya Bumi Selamat (CBS), Kabupaten Banjar, kami pasti akan menjatuhkan sanksi kepada pengelola parkirnya,” katanya.

Sebagai tindaklanjut agar tidak terjadi demikian sebut Andre lebih lanjut, pihaknya telah memasang himbauan dititik strategis lokasi pasar atau pun di sejumlah tempat penyelenggaran.

Baca juga  Tekan Angka Kematian JH, Kemenag - Kemenkes Matangkan Persiapan

“Seluruh kawasan sudah kami pasangi spanduk himbauan termasuk di Cahaya Bumi Selamat sampai Alun-Alun Martapura,” ujarnya.

Agar mudah dipahami dan ditaati, ia menegaskan, penetapan tarif retribusi jasa layanan parkir ini juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2014.

“Ini juga atas perubahan Perbup kedua Nomor 61 Tahun 2019 tentang Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar,” papar Andri.

Apalagi, dirincikannya, zona CBS dan kawasan pasar merupakan kewenangan Perumda Pasar Bauntung Batuah dalam pengelolaan parkir.

“Idealnya untuk tarif sesuai Perbup khusus roda dua hanya dikenakan Rp2.000. Sedangkan, roda empat seperti mobil Rp3.000,” bebernya.

Apabila masih saja tak menghiraukan atau pun tetap berlaku curang hingga mengenakan tarif sebesar Rp5.000, kata dia, siap-siap menerima sanksi dan dapat melaporkan ini kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) selaku pengelola parkir resmi pada perhelatan acara MTQ Nasional yang digelar di Kabupaten Banjar.

“Kalau di wilayah pasar bisa langsung lapor ke Perumda PBB. Namun, selama MTQ berlangsung kami akan memploting setiap titik dengan menyediakan pusat informasi baik di depan kantor atau pun di CBS Martapura,” pungkasnya.(oetaya/BBAM) 

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU